TIM Perumus Draf Pernag Bahas Larangan Praktik Rentenir dan Perlindungan Hulu Sungai dari Penebangan Liar

by Babs C. on 2026-05-18 05:00:18 682 views

Pemerintah Nagari Sungai Lansek menggelar rapat penyusunan draf Peraturan Nagari (Pernag) terkait larangan praktik pinjaman ilegal atau rentenir serta perlindungan kawasan hulu sungai dari aktivitas penebangan liar. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Wali Nagari Sungai Lansek pada Senin (11/05/2026).

Sungai Lansek, 11 Mei 2026 — Pemerintah Nagari Sungai Lansek menggelar rapat penyusunan draf Peraturan Nagari (Pernag) terkait larangan praktik pinjaman ilegal atau rentenir serta perlindungan kawasan hulu sungai dari aktivitas penebangan liar. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Wali Nagari Sungai Lansek pada Senin (11/05/2026).

Rapat dihadiri oleh TIM Perumus Draf Pernag dari Pemerintah Nagari dan BPN yang bersama-sama membahas langkah strategis dalam menjaga stabilitas sosial dan kelestarian lingkungan di wilayah Nagari Sungai Lansek.

Dalam pembahasan tersebut, tim perumus menyoroti maraknya praktik pinjaman ilegal dengan bunga tinggi yang dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan masalah ekonomi maupun sosial. Melalui rancangan Pernag ini, pemerintah nagari berupaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik rentenir yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan nilai-nilai adat setempat.

Selain itu, rapat juga membahas upaya perlindungan kawasan hulu sungai dari aktivitas penebangan liar yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, banjir, serta berkurangnya sumber mata air masyarakat. Kawasan hulu sungai dinilai memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlangsungan kehidupan masyarakat di Nagari Sungai Lansek.

“Peraturan ini diharapkan menjadi landasan hukum dan pedoman bersama dalam melindungi masyarakat dari praktik pinjaman ilegal serta menjaga kelestarian hulu sungai untuk generasi mendatang,” ujarnya.

Rapat berlangsung dengan penuh musyawarah dan menghasilkan sejumlah masukan yang akan disempurnakan dalam penyusunan draf akhir Peraturan Nagari sebelum nantinya disahkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Tags:   sijunjung